Arsip BAZNAS Jadi Bagian Sejarah Tata Kelola Zakat Nasional

AKURATNEWS – Siinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dilakukan dalam rangka Gerakan Sadar Tertib Arsip di lingkungan BAZNAS.

Melalui Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, BAZNAS berkomitmen untuk menjaga arsip statis yang memiliki nilai penting dan nilai guna kesejarahan.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI atau lembaga kearsipan.

Pencanangan Gerakan Sadar Tertib Arsip sekaligus serah terima arsip BAZNAS kepada ANRI dilakukan pada Kamis (30/6), di Kantor BAZNAS, Jakarta.

Turut hadir Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad MA, Kepala ANRI Drs. Imam Gunarto. M.Hum, Pimpinan BAZNAS RI Kol. CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani, serta Sekretaris Utama BAZNAS Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd.

“BAZNAS sebagai lembaga negara menyadari pentingnya penyimpanan arsip-arsip penting ini. Penyerahan arsip statis kepada ANRI menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaran kearsipan BAZNAS, sehingga perlu diabadikan dan disandingkan dengan Pencanangan Gerakan Sadar Tertib Arsip di lingkungan BAZNAS,” kata Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad MA.

Noor menambahkan, dalam menjalankan roda organisasi, BAZNAS memandang pentingnya kearsipan. Salah satunya untuk diaudit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

Sejak didirikan pada 2001, laporan keuangan BAZNAS selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.

“Terhitung sejak tahun 2003 hingga kini, hasil opini audit BAZNAS berada dalam tren yang baik. Tentu hal ini patut dipertahankan, salah satunya dengan bentuk kepedulian terhadap arsip,” ucap Noor.

Laporan Keuangan Audited BAZNAS telah mendapatkan verifikasi dari ANRI dan layak dinyatakan sebagai arsip statis karena memiliki nilai kesejarahan dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terutama terkait tata kelola perzakatan di tanah air.

Selain Laporan Keuangan Audited, ANRI juga telah memverifikasi Salinan Perbaznas nomor 1, 2, dan 3 sebagai produk hukum yang pertama kali diterbitkan oleh BAZNAS pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

“Laporan Keuangan Audited Tahun 2003-2019 dan Perbaznas No 1, 2, dan 3 adalah naskah yang diserahkan kepada ANRI sebagai arsip statis BAZNAS. Arsip statis ini selanjutnya akan disimpan di ANRI sebagai bagian dari memori kolektif bangsa,” kata Noor.

Noor pun berharap melalui Gerakan Sadar Tertib Arsip ini, segala arsip di lingkungan BAZNAS dapat terjaga dengan baik, sekaligus sebagai bentuk pelestarian dan penyelamatan arsip bernilai sejarah.

“Ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga keamanan data dalam bentuk apa pun, demi menjaga kepercayaan publik kepada BAZNAS yang selama ini telah berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala ANRI Drs. Imam Gunarto. M.Hum menyampaikan penghargaan kepada BAZNAS atas kegiatan penyerahan arsip statis yang dilakukan BAZNAS.

“Kegiatan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ini juga acara yang sangat penting dan sangat krusial bagi kearsipan. Kami selaku pembina kearsipan terus menggodok bagaimana caranya BAZNAS yang harus mendapat kepercayaan dari masyarakat seluas-luasnya bisa menyampaikan akuntabilitas berdasarkan sumber-sumber dari arsip,” jelas Imam.

Menurut Imam, BAZNAS adalah salah satu komponen bangsa yang akan mewariskan memori kolektif bangsa, bagaimana fungsi-fungsi teknologi, sistem keilmuan tentang amil dan zakat itu dijalankan dan bisa diwariskan ke generasi yang akan datang.

Source : https://akuratnews.com/

Baca Sebelumnya

Baznas Berbagi Kebahagiaan Lewat Program Bank Makanan

Baca Selanjutnya

BAZNAS Provinsi Kalbar Bantu Khitankan Seorang Mualaf