Hamzah Tawil : Zakat Berdayakan Usaha Mustahik

Pontianak – Pada Subuh ke 26 di bulan Ramadhan, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Kalbar Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Dr.H.Hamzah Tawil, M.Si memberikan tausiyah kuliah subuh di Masjid Raya Mujahidin,

Pada kesempatan itu, Hamzah menyampaikan bahwa zakat adalah ibadah Maaliyah Ijtimaiyah yang berdimensi sosial, harus terus dihidupkan berdampingan dengan ibadah sholat, seperti diharuskan menjaga sholat dari waktu kewaktu, begitu juga untuk menghidupkan ibadah zakat.

Sepeninggal Rasulullah, pada kekhalifahan dipegang Abu Bakar, muncul kelompok enggan bayar zakat, Sayyidina Abu Bakar yang punya sifat lemah lembut, tapi bersikap keras dan ingin memerangi kelompok enggan bayar zakat.

Pada zaman Nabi SAW ada zakat yang ditolak, yakni zakat Tsalabah bin Hathib pada saat miskin, dia mohon didoakan Nabi SAW, untuk menjadi kaya agar bisa berinfaq, berzakat, bersedekah, namun jika sudah kaya, dia enggan berzakat, sehingga utusan Nabi, kembali dengan tangan kosong. Dalam perjalanan waktu, kemudian Tsalabah ingin berzakat, tapi Allah telah menurunkan wahyu surat At Taubah ayat 75 -76, Allah menolak zakatnya Tsalabah, setelah Nabi Wafat, dilanjutkan khalifah Abu Bakar dan Umar juga tidak mau menerima zakat Tsalabah.

Zakat secara bahasa juga mengandung makna, An Nama’ yang berarti Tumbuh dan berkembang, ini sejalan dengan pendistribusian yang sifatnya produktif, zakat membantu permodalan bagi usaha kecil yang masih tergolong mustahik, dengan harapan bantuan ini bisa meningkatkan ekonomi penerima manfaat, dari mustahik menjadi muzakki, atau paling tidak munfiq.

“Jadi, dana zakat menjadi tumbuh dan berkembang,” sambung Hamzah Tawil yang juga Wakil Rektor UNU Kalbar bidang SDM dan Bisnis.

Tausiyah Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.SI

Baca Sebelumnya

Membelanjakan Harta di Jalan Allah

Baca Selanjutnya

BAZNAS Bangka Barat Salurkan Bantuan Bahan Pangan Pokok